banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

×

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menyita dana senilai Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dari korporasi Wilmar Group./ Kompas

JAKARTA,- Kejaksaan Agung menyita dana senilai Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari korporasi Wilmar Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana itu diterima dari lima anak perusahaan Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” jelas Sutikno dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).

Pengembalian dana tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group yang terjerat dalam perkara ekspor CPO bersama dua perusahaan besar lainnya: Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp5.500 per Kilogram

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret lima terdakwa.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6 triliun, serta kerugian terhadap perekonomian nasional yang ditaksir mencapai Rp12,3 triliun.

Meski demikian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat memutus lepas Wilmar Group dan korporasi lainnya. Namun, vonis tersebut belakangan disorot publik setelah muncul dugaan suap terhadap tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Merespons putusan tersebut, Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan tetap menuntut agar Wilmar Group membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun.

Langkah penyitaan ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis seperti ekspor komoditas sawit.