PROBOLINGGO,- Kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Probolinggo kian merosot menyusul insiden tragis meninggalnya pemuda akibat konsumsi minuman keras (miras) oplosan di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.
Hingga Rabu 21 Mei 2025, belum ada tindakan tegas terhadap kepala desa yang diduga terlibat, memicu gelombang protes dari warga yang kembali mendatangi Gedung DPRD setempat.
Peristiwa ini telah berkembang menjadi isu sosial yang melampaui ranah hukum semata. Ketiadaan sanksi administratif terhadap aparat desa yang diduga lalai menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat.
Sejumlah spanduk berisi protes terbentang di berbagai sudut desa kecamatan Krejengan sebagai simbol kemarahan atas sikap diam Pemkab Probolinggo.
Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan, Sugianto, mengingatkan adanya potensi gejolak sosial jika Pemkab tidak segera mengambil tindakan.
“Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. Jika tidak ada langkah tegas, bukan tidak mungkin warga akan bertindak sendiri,” tegasnya dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/5/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menunggu proses hukum selesai untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap kepala desa.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, tapi juga menyangkut etika dan kepercayaan publik. Pemkab harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.
Muchlis menambahkan, tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk meredam keresahan serta mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, Pemkab Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan sanksi administratif untuk kades temenggungan tersebut.