SURABAYA,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran pada 2 Mei 2025 yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat bernomor 560/2599/012/2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk memberi peluang kerja bagi masyarakat yang terdampak PHK, khususnya mereka yang masih berada di usia produktif namun terhambat oleh batasan usia.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut banyak pencari kerja di atas usia 25 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena aturan usia yang diterapkan oleh perusahaan.
“Banyak pekerja usia produktif terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekruitmen. Hal ini menjadi perhatian serius Ibu Gubernur,” ujarnya, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Adhy juga menegaskan bahwa pelamar kerja dari kalangan disabilitas tetap memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan.
Selain itu, Gubernur Khofifah mendorong dunia usaha untuk menghilangkan syarat usia yang irasional. “Kecuali jika syarat usia dibutuhkan untuk alasan kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.