JAKARTA,- Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tahun 2026. Kepastian tersebut disambut positif para penerima pensiun yang mulai menantikan jadwal pencairan tambahan penghasilan tersebut.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dalam aturan itu disebutkan, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, pensiunan PNS juga akan menerima pembayaran tambahan penghasilan pada pertengahan tahun ini.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah, pembayaran dipastikan mulai dilakukan pada bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 tersebut diberikan sebesar pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran pensiun yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pensiun pokok pensiunan PNS.
Untuk golongan I, besaran gaji ke-13 diperkirakan mulai Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Sementara golongan II berkisar Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
Kemudian golongan III diperkirakan menerima hingga Rp4 juta. Sedangkan golongan IV menjadi yang terbesar dengan nominal mencapai sekitar Rp4,9 juta sesuai masa kerja dan golongan masing-masing.
Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan keluarga maupun tambahan tabungan.
Dengan kepastian pencairan mulai Juni 2026, para pensiunan PNS kini dapat mulai mempersiapkan rencana penggunaan dana tambahan tersebut.***













