PROBOLINGGO,- Kabar baik bagi masyarakat Kota Probolinggo yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Probolinggo memberikan program pembebasan denda PBB selama Agustus 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Kepala BBPKAD Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026 tentang pengecualian atau penghapusan denda administrasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, persoalan pembayaran pajak memiliki kondisi yang berbeda di tengah masyarakat. Ada warga yang memang mengalami keterbatasan ekonomi, namun ada pula yang sebenarnya mampu tetapi belum menunaikan kewajibannya.
“Masalah pajak ini ada dua sisi, ada yang memang tidak mampu membayar, ada yang tidak mau membayar pajak. Kita beri keringanan, kalau tidak mampu ya kita bebaskan. Sekaligus kami mengimbau yang belum membayar pajak tapi mampu bisa segera menunaikannya,” ujar Aminuddin.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengurangi beban penagihan pajak. Masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan selama program berlangsung.
“Ini perlu dilakukan agar tidak timbul penagihan dalam laporan pemerintah kota. Karena makin minim penagihan maka manajemennya semakin bagus. Ayo masyarakat dapat segera memanfaatkan momen ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menjelaskan, program tersebut bukan berarti menghapus pokok tunggakan PBB.
Menurutnya, wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar pokok PBB. Adapun yang dihapus dalam program tersebut hanya denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Untuk tunggakan PBB tetap harus membayar, yang dihapus adalah denda atas keterlambatan pembayarannya,” jelas Pujo.
Program ini menyasar wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sejak 2008 hingga 2025. Ketentuannya berlaku untuk objek pajak dengan besaran tunggakan di bawah Rp5 juta per objek pajak.
Pujo menyebut, penghapusan denda diberikan karena masih terdapat masyarakat yang terbebani dengan akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran. Kondisi tersebut membuat tunggakan semakin berat untuk diselesaikan.
“Karena banyaknya masyarakat yang terbebani membayar PBB menyebabkan denda yang menumpuk. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB diharapkan turut memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan semakin meningkatnya kepatuhan dalam membayar pajak, nantinya juga dapat mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Probolinggo,” pungkasnya.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB sesuai ketentuan tersebut diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026.***













