PROBOLINGGO,- Seorang kakek berinisial SHR berusia 70 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun.
Korban diketahui merupakan balita berinisial JA berusia 3 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena usia korban yang masih sangat kecil.
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, mengatakan tersangka telah resmi ditahan sejak 4 Agustus 2026. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Tersangka sudah ditahan mulai 4 Agustus. Saat ini masih proses administrasi penyidikan, kemungkinan dalam minggu ini berkas dilimpahkan,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ZHR (38), melapor ke SPKT Polres Probolinggo Kota. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2026. Lokasinya berada di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Penanganan cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Mereka menilai langkah hukum yang diambil sudah tepat.
Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah, menyampaikan terima kasih kepada Polres Probolinggo Kota. Ia menilai penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan responsif.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menuntaskan perkara sesuai prosedur yang berlaku.***















