JAKARTA,- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) di delapan pelabuhan.
Pemeriksaan bertajuk Concentrated Inspection Campaign (CIC) ini berlangsung pada 23–30 September 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada pencegahan kebakaran dan kesiapan kapal menghadapi keadaan darurat.
Delapan pelabuhan yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Samsuddin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Kondisi teknis kapal, peralatan keselamatan, hingga kesiapan awak juga menjadi perhatian.
“Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).
Fokus pada Pencegahan Kebakaran
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, serta penataan kendaraan di kapal Ro-Ro.
Pemeriksaan juga mencakup pengelolaan barang berbahaya, sertifikat kapal, dan kesiapan awak dalam menjalankan prosedur darurat.
Selain itu, petugas memastikan pelaksanaan latihan kebakaran atau fire drill berjalan sesuai prosedur.
Samsuddin menegaskan, keberadaan alat keselamatan harus diikuti kemampuan awak kapal dalam mengoperasikannya.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya,” jelasnya.
Kegiatan ini melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Tim juga melakukan audit keselamatan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC), perusahaan pelayaran, hingga kapal tradisional pengangkut penumpang.
Sejumlah Kapal Jadi Sasaran Pemeriksaan
Di Pelabuhan Merak, Banten, petugas memeriksa KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama. Sementara di Tanjung Perak, Surabaya, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Dharma Kencana VII.
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pemeriksaan menyasar KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI.
Adapun di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, kapal yang diperiksa meliputi KMP Swarna Bahtera, KMP Swarna Kartika, dan KMP Dharma Kartika IX.
Pemeriksaan di Pelabuhan Ternate dilakukan terhadap KMP Mutiara Pertiwi, KMP Baronang, dan KMP Gorango yang melayani rute Ternate–Sofifi.
Sementara di Makassar, petugas memeriksa KM Dharma Rucitra V dan KM Lambelu. Di Banjarmasin, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Hai Da dan KMP Dharma Kartika V.
Untuk wilayah Banyuwangi, pemeriksaan berlangsung di Pelabuhan Ketapang dengan sasaran KMP Trisila Bhakti II, KMP Jambo VI, dan KMP Reny II.
Temuan Bisa Berujung Penundaan Pelayaran
Samsuddin menegaskan, setiap temuan pemeriksaan wajib ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya.
Kapal harus menjalani perbaikan dan verifikasi ulang sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan.
Bahkan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat ditunda apabila masih ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi membahayakan pelayaran.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, CIC menjadi bagian dari upaya pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat standar keselamatan kapal penumpang dan Ro-Ro, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi laut.***















