PROBOLINGGO,- DPC PKB Kabupaten Probolinggo meluncurkan program pendampingan penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi masjid, mushalla, madrasah, pondok pesantren, dan lembaga keagamaan lainnya yang membutuhkan legalitas atas tanah wakaf.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, mewakili Ketua DPC PKB Probolinggo, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara PKB Probolinggo dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan menjaga keberlangsungan fungsi sosial serta keagamaan lembaga-lembaga tersebut di tengah masyarakat.

“Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum, serta menjaga kemaslahatan umat. Lembaga-lembaga keagamaan seperti masjid dan pesantren harus terlindungi secara hukum,” ujar Muchlis, Selasa (17/6/2025).
Ia juga mengimbau kepada para kiai, pengurus pondok pesantren, takmir masjid, dan pengelola madrasah yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf agar segera menghubungi DPC PKB Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan pendampingan.
Dengan adanya pendampingan dari PKB, proses sertifikasi diharapkan berjalan lebih mudah, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPN.
“Mari bersama-sama, PKB Kabupaten Probolinggo siap mendampingi hingga sertifikat tanah wakaf terbit demi kepentingan umat dan kemasyarakatan. Semoga proses ini berjalan lancar dan diberkahi Allah SWT,” tegas Muchlis.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen PKB dalam memperkuat keberadaan lembaga keagamaan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat berbasis nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.