JAKARTA,- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi saat menjadi saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Momen tersebut terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi awalnya meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
“Saya mau menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan hakim.
Meski hakim sempat meminta agar hal itu dilakukan setelah persidangan, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia kemudian menghadap pengunjung dan memperlihatkan sejumlah ijazah miliknya.
Aksi tersebut langsung menarik perhatian pengunjung sidang. Suasana ruang persidangan sempat riuh sebelum hakim meminta Jokowi menghentikannya.
“Sudah, cukup,” kata hakim.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut untuk memberikan kesaksian terkait perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo. Ia didakwa atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.
Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam dakwaan lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi yang menjadi polemik publik.***

























