banner 728x90
Daerah

Buntut Penyegelan Gedung Kopdes, Pemkab Probolinggo Segera Pindahkan Bangunan

×

Buntut Penyegelan Gedung Kopdes, Pemkab Probolinggo Segera Pindahkan Bangunan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Probolinggo bergerak cepat menyikapi penyegelan gedung KDKMP di Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Pemkab Probolinggo bergerak cepat menyikapi penyegelan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. Bangunan tersebut segera dipindahkan ke lahan aset pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan setelah kuasa hukum Teddy Minahasa Putra melakukan penyegelan terhadap gedung yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun berupaya mempercepat penyelesaian persoalan.

Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf. Ribut Yudo Apriantono mengatakan, Pemkab memiliki niat baik untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, khususnya KDKMP.

“Intinya ada niat baik dari Pemkab untuk melaksanakan dan mendukung program pemerintah, dalam hal ini KDKMP,” ujar Letkol Ribut saat peninjauan lapangan, Rabu (4/11/2026).

Ia memastikan pemindahan bangunan ke lokasi aset Pemkab akan segera dilakukan. Percepatan juga mencakup pembangunan fisik serta penataan administrasi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari anggapan masyarakat setempat mengenai status tanah bekas PG Kandangjati Kulon.

Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat sepuh meyakini lahan tersebut tidak bertuan karena sudah lama tidak digunakan. Mereka menganggap tanah itu merupakan aset negara bekas Pabrik Gula (PG) Kandangjati Kulon.

“Kami minta maaf. Ini bukan niat penyerobotan, melainkan karena ketidaktahuan. Kami akan segera melakukan pemindahan secepatnya,” ungkap Ugas.

Adapun lahan yang menjadi sengketa terdiri atas dua bidang tanah. Masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 seluas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.225 meter persegi.

Kedua sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Kabupaten Probolinggo. Tanah itu diketahui telah dibeli Teddy Minahasa dari pemilik sebelumnya, Bambang Sutrisno, dengan kepemilikan yang diperkuat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).***