JAKARTA,- Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil di tengah mencuatnya dugaan kasus penyadapan ilegal dan akses terhadap data elektronik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Presiden prihatin atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurutnya, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pemerintah menilai kasus ini serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Bahkan, Prasetyo menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujarnya.
Seiring perkembangan proses hukum, Prabowo kemudian menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Prasetyo menegaskan, penunjukan tersebut dilakukan agar tugas dan fungsi KSP tetap berjalan selama proses selanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap mekanisme penyadapan yang dilakukan secara sah. Sebab, tindakan tersebut telah memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkas Prasetyo.***

























