PROBOLINGGO,- Pemerintah Kota Probolinggo mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam masa sidang I tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Selasa (8/9/2026).
Penyampaian nota penjelasan dilakukan langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin. Tiga raperda yang diajukan dinilai menjadi regulasi penting untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.
Ketiga raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian pembentukan dana cadangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta perubahan atas Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman diarahkan untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Pemkot ingin masyarakat mendapat kemudahan dalam pembangunan maupun memperoleh rumah yang layak.
Kemudahan tersebut dapat diberikan melalui berbagai program. Di antaranya dukungan pembiayaan, pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, hingga bantuan stimulan.
Program itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi kawasan kumuh. Selain itu, penanganan rumah tidak layak huni di Kota Probolinggo diharapkan dapat dilakukan lebih maksimal.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, penanganan persoalan perumahan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Untuk tahap awal, program tersebut menyasar wilayah Kecamatan Mayangan.
Dua kelurahan yang menjadi perhatian adalah Mangunharjo dan Mayangan. Pemkot akan mendorong penataan kawasan sekaligus perbaikan rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
“Masalah perumahan, tujuan kami lebih pada menghilangkan daerah kumuh dan rumah tidak layak huni. Dengan perda, lebih leluasa memanfaatkan APBD untuk mengentas daerah kumuh dan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Probolinggo,” ujar Aminuddin.
Sementara itu, raperda kedua berkaitan dengan pembentukan dana cadangan untuk pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kebijakan tersebut disiapkan karena kebutuhan anggaran pilkada cukup besar.
Pemkot menilai seluruh kebutuhan tersebut tidak memungkinkan ditanggung dalam satu tahun anggaran. Terlebih, kemampuan penerimaan daerah memiliki keterbatasan.
Karena itu, pemerintah daerah berencana menyisihkan anggaran secara bertahap. Dana tersebut akan dikumpulkan dalam beberapa tahun sebagai persiapan pembiayaan pilkada.
Aminuddin menjelaskan, pembentukan dana cadangan juga berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan datang. Mengacu pada Keputusan MK Nomor 125 Tahun 2025, pemilu berikutnya untuk presiden, DPR RI, dan DPD akan dilaksanakan pada 2029.
“Kami harus mempersiapkan 20 bulan sebelum pelaksanaannya. Sekitar Juni 2027 memasuki tahapan pemilu harus sudah ada dana untuk pelaksanaan,” jelasnya.
Setelah pemilu nasional, agenda pilkada akan kembali digelar. Pemilihan gubernur dan wali kota dijadwalkan berlangsung dua tahun setelah pemilu tersebut.
“Nanti, juga ada perubahan anggaran lagi untuk pilkada gubernur dan wali kota yang dilaksanakan dua tahun setelah pemilu. Jadi, 2031 akan ada pilkada,” katanya.
Adapun raperda ketiga menyangkut perubahan Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD. Pemkot menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset daerah.
Menurut Aminuddin, pengelolaan BMD saat ini semakin kompleks. Karena itu, diperlukan pedoman yang mampu mendorong pengelolaan aset secara lebih akuntabel, optimal, efektif, dan efisien.
Ia juga menyebut adanya ketentuan baru dari kementerian mengenai pola kerja sama pemanfaatan aset daerah. Salah satu skema memungkinkan badan usaha bekerja sama dengan pemerintah melalui sistem sewa dengan jangka waktu hingga 50 tahun.
Selain skema sewa, terdapat pula pola kerja sama dengan sistem bagi hasil. Salah satu pola yang disebutkan menggunakan pembagian 30 persen dan 70 persen dengan memperhitungkan Break Even Point (BEP).
“Ini memungkinkan pengusaha di Kota Probolinggo memanfaatkan aset daerah dan bisa dibiayai oleh Kementerian Keuangan. Sehingga potensi investasi aset lebih terbuka,” ungkap Aminuddin.
Menurutnya, penerapan skema tersebut tidak mengubah status kepemilikan aset. Barang milik daerah tetap menjadi milik pemerintah, sementara pemanfaatannya dapat dilakukan melalui mekanisme sewa maupun bagi hasil.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka peluang investasi baru. Terlebih, Pemkot Probolinggo tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset tetap milik daerah, tapi disewakan atau pola bagi hasil. Pas sekali dengan kondisi kita yang sedang berusaha meningkatkan PAD,” bebernya.
Setelah penyampaian nota penjelasan, ketiga raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan. DPRD Kota Probolinggo akan membahasnya melalui panitia khusus (pansus).
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif. Tujuannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo.***















