JAKARTA,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif menyusul terganggunya operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta akibat dampak abu vulkanik Anak Krakatau sejak 6 September 2026.
Kemenhaj meminta seluruh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memastikan jemaah terdampak tetap mendapatkan pelayanan dan pendampingan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam menghadapi kondisi tersebut.
“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan,” ujar Puji di Jakarta.
Menurut Puji, PPIU juga wajib memastikan kebutuhan jemaah tetap terpenuhi apabila terjadi penundaan keberangkatan maupun kepulangan.
Pelayanan tersebut mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, hingga kebutuhan dasar lainnya selama perjalanan belum dapat dilanjutkan.
Kemenhaj juga meminta PPIU berkoordinasi secara aktif dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, serta penyedia layanan di Arab Saudi.
Koordinasi diperlukan untuk mendapatkan kepastian jadwal sekaligus menyiapkan alternatif perjalanan bagi jemaah yang terdampak.
Di sisi lain, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit akibat perubahan atau pembatalan penerbangan.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik,” kata Puji.
Untuk jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan jadwal atau menunda keberangkatan apabila kondisi penerbangan belum memungkinkan.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Selain itu, setiap PPIU diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses jemaah maupun keluarga.
Kanal tersebut diperlukan agar informasi mengenai jadwal penerbangan, perubahan rute, lokasi jemaah, serta langkah penanganan dapat disampaikan dengan cepat.
Kemenhaj juga meminta setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, maupun keterlambatan kepulangan yang berdampak signifikan segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” pungkas Puji.***














