banner 728x90
Berita

Tarif 0 Persen, Rumput Laut Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar AS

×

Tarif 0 Persen, Rumput Laut Indonesia Berpeluang Kuasai Pasar AS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rumput laut./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Produk rumput laut dan agar-agar Indonesia mendapat angin segar di pasar Amerika Serikat (AS). Komoditas tersebut dibebaskan dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen.

Dengan kebijakan itu, produk Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.

Peluang tersebut semakin besar karena sejumlah negara pesaing masih dikenai tarif tambahan. Negara yang terdampak antara lain Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana mengatakan, pengecualian tarif menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar.

“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” ujar Erwin, dikutip Minggu (23/8/2026).

Menurut Erwin, kebijakan tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026. Ketentuan itu kemudian dipublikasikan dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan hasil akhir investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974. Investigasi itu berkaitan dengan pemberlakuan dan penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Untuk produk asal Indonesia, tarif tambahan Section 301 ditetapkan sebesar 10 persen dan mulai berlaku sejak 24 Juli 2026. Sementara sejumlah negara Asia lainnya dikenai tarif tambahan hingga 12,5 persen.

“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” jelasnya.

Selain rumput laut dan agar-agar, peluang ekspor juga terbuka untuk komoditas udang. Total tarif udang Indonesia di AS sekitar 13,90 persen, terdiri dari tarif Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping 3,90 persen.

Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan udang dari India yang mencapai sekitar 19,53 persen. Tarif udang Vietnam bahkan berada di kisaran 41,10 persen.

“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” kata Erwin.

Keunggulan tarif juga terdapat pada komoditas kepiting dan rajungan. Indonesia memiliki selisih tarif sekitar 2,5 persen dibandingkan sejumlah pemasok dari Asia, termasuk Vietnam dan Filipina.

Hal serupa berlaku untuk tuna Indonesia yang memiliki posisi tarif lebih kompetitif dibandingkan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.

Komoditas cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia juga dinilai memiliki peluang untuk memperkuat posisi di pasar AS. Produk tersebut berpotensi bersaing lebih baik dengan komoditas dari Tiongkok, Vietnam, dan Thailand.

Untuk memanfaatkan peluang tersebut, pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan kementerian/lembaga, asosiasi perikanan, eksportir, serta Perwakilan RI di Amerika Serikat.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu eksportir, memperluas akses pasar berbagai komoditas perikanan, sekaligus mengembangkan pasar rumput laut dan agar-agar.

Pemerintah juga mendorong penguatan kredibilitas rantai pasok. Salah satunya melalui kepatuhan terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan serta peningkatan ketertelusuran produk melalui Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” pungkas Erwin.***