PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin. Sedikitnya 10 titik tambang masuk dalam daftar penanganan tahap awal.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkab Probolinggo menerima sejumlah laporan dari masyarakat, lembaga, hingga aktivis lingkungan. Aduan itu berkaitan dengan aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan pemerintah langsung menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Memang berawal dari banyaknya aduan masyarakat, lembaga, termasuk pegiat lingkungan kepada pemerintah daerah. Banyak tambang yang memang tidak berizin atau melanggar aturan, di mana posisinya melebihi titik koordinat,” kata Ugas, Selasa (11/8/2026).
Pengecekan dilakukan secara sampling di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian. Beberapa di antaranya berada di Desa Boto dan Patalan.
Dari hasil pemeriksaan, Pemkab Probolinggo menemukan sejumlah persoalan. Ada tambang yang telah memiliki izin, tetapi aktivitasnya diduga melewati titik koordinat yang ditentukan.
Selain itu, terdapat tambang yang masih dalam proses perizinan namun sudah melakukan kegiatan operasional. Pemerintah juga menemukan aktivitas pertambangan yang sama sekali belum mengantongi izin.
“Ternyata benar, dari beberapa titik itu ada beberapa masalah. Memang ada yang sudah berizin tetapi dia melewati lokasi titik koordinatnya, kemudian ada yang memang baru proses izin tetapi belum bisa melakukan operasi, ada yang memang tidak berizin,” jelasnya.
Untuk tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan tambang yang benar-benar tidak memiliki izin. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 10 titik yang masuk daftar tersebut.
“Jadi tahap pertama, memang kita akan melakukan penutupan yang benar-benar tidak ada izin. Apabila memang masih banyak data-data yang belum izin, maka dalam waktu itu akan kita tutup,” tegas Ugas.
Meski begitu, penutupan belum langsung dilakukan dalam waktu dekat. Pemkab Probolinggo masih mengkaji sejumlah titik sekaligus memastikan dasar hukum dan kewenangan dalam proses penertiban.
Ugas menyebut proses penutupan paling cepat dapat dilakukan pada pekan depan. Sebelum itu, pemerintah akan melakukan pendalaman terhadap lokasi-lokasi yang telah terdata.
“Paling tidak paling cepat sudah minggu depan. Karena dalam beberapa hari ini kita akan mempelajari beberapa titik tambang, termasuk dasar hukumnya, kekuatan kita,” ujarnya.
Penertiban nantinya tidak hanya dilakukan oleh satu instansi. Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Polres, Polresta, Kejaksaan hingga Kodim disebut siap memberikan dukungan dalam proses penutupan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin.
“Satpol PP, dinas terkait, termasuk seluruh jajaran Polres, Polresta, Kejaksaan, termasuk Kodim siap untuk membackup penutupan ini. Insya Allah minggu depan,” kata Ugas.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Pemkab Probolinggo. Pemerintah ingin memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai perizinan dan aturan yang berlaku.
Dalam sidak di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, petugas menemukan dua titik tambang yang diduga tidak memiliki izin. Temuan tersebut kemudian masuk dalam bahan evaluasi pemerintah daerah.
Selain tambang yang diduga ilegal, aktivitas tambang berizin juga turut diperiksa. Pemerintah menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan titik koordinat maupun ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Saat ini Pemkab Probolinggo masih melakukan pendataan dan kajian terhadap seluruh titik yang menjadi perhatian. Tambang yang terbukti tidak memiliki izin akan menjadi sasaran utama penertiban dan penghentian aktivitas.***















