JAKARTA,- Informasi mengenai denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul dipastikan tidak benar. Kabar tersebut ramai beredar di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks. Ia memastikan tidak ada kebijakan baru yang diberlakukan terkait hal tersebut.
“Informasi tersebut hoaks,” kata Irjen Wibowo saat dikonfirmasi oleh media, dikutip Jumat (24/7/2026).
Wibowo menjelaskan, aturan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 48 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat 1 mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Sanksi denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujar Wibowo.
Ia menambahkan, ban gundul tetap termasuk pelanggaran karena dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Kondisi tersebut masuk dalam kategori kendaraan yang tidak laik jalan.
“Ban gundul dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.
Selain itu, ketentuan mengenai kondisi ban juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.
Wibowo menegaskan, angka denda Rp250 ribu merupakan batas maksimal yang diatur dalam undang-undang. Bukan tarif otomatis yang langsung dikenakan kepada setiap pelanggar.
“Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri,” tegasnya.***















