JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi di daerah. Kasus ini terkait pengisian jabatan strategis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka berasal dari unsur kepala daerah, pejabat, hingga pihak swasta.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan praktik ini mencederai sistem birokrasi. “Jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi justru diduga diperjualbelikan,” ujarnya, dikutip Jumat (3/7/2026).
Tiga tersangka yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN sebagai Sekretaris Daerah, dan ARD dari pihak swasta. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Mereka kini berada di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap kasus bermula dari seleksi jabatan Sekda. Dalam proses itu, diduga ada permintaan imbalan berupa mobil mewah.
“Dalam konstruksi perkara, tersangka SA diduga meminta kendaraan kepada peserta seleksi,” kata Taufik.
Kendaraan yang diminta berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Hanya ZKN yang disebut sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Mobil itu dibeli sekitar Rp2 miliar dengan skema kredit. Namun, pembiayaan menggunakan identitas pihak lain.
“Pembelian kendaraan dilakukan dengan menggunakan identitas pihak swasta, yakni ARD,” jelasnya.
KPK juga menemukan pola serupa pada kasus sebelumnya. Pada 2021, diduga terjadi praktik yang sama saat pengisian jabatan lain.
Saat itu, kendaraan yang diminta berupa Mitsubishi Pajero Sport. Nilainya sekitar Rp700 juta.
“Ini mengindikasikan adanya pola berulang dalam pengisian jabatan strategis,” tegas Taufik.
Di sisi lain, ARD diduga mendapat keuntungan proyek. Ia disebut menerima sejumlah pekerjaan dari pemerintah daerah.
Total proyek mencapai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya berasal dari Dinas PUPR Kuansing.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Kami juga mengamankan bukti transaksi yang berkaitan dengan pembelian kendaraan,” ungkapnya.
Selain itu, KPK mendalami dugaan lain yang melibatkan SA. Salah satunya terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
“Perkara lain tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,” tambah Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal suap. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan.
“KPK berkomitmen menindak tegas praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan yang merusak tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.***













