SURABAYA,- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap praktik peredaran beras oplosan yang menggunakan kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Seorang pelaku berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Faris Nur Sanjaya, menyebut tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengurangi isi beras dalam kemasan untuk meraup keuntungan.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Dalam pengemasan, RMF diketahui tidak mengisi penuh karung beras SPHP ukuran 5 kilogram. Berat bruto tiap kemasan hanya sekitar 4,9 kilogram.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi dari Perum Bulog untuk memproduksi maupun mengedarkan beras SPHP atau beras premium lainnya.
Modus operandi yang digunakan yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan pedagang di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung SPHP ukuran 5 kilogram untuk diedarkan ke pasar.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan beras yang beredar dalam kasus ini bukan berasal dari pihaknya.
“Beras yang didistribusikan oleh tersangka bukan berasal dari Bulog. Kami memiliki mekanisme distribusi resmi untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyaluran beras Bulog hanya dilakukan melalui delapan jalur resmi, di antaranya pengecer pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi instansi, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.
Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.***













