banner 728x90
Berita

Lia Istifhama Dukung Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Dinilai Percepat Pemerataan Pembangunan

×

Lia Istifhama Dukung Sumenep Jadi Kabupaten Kepulauan, Dinilai Percepat Pemerataan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI, Lia Istifhama saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Bupati Sumenep./ Foto: Istimewa

SUMENEP,- Dukungan terhadap wacana penetapan Kabupaten Sumenep sebagai kabupaten kepulauan terus mengemuka. Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai langkah tersebut merupakan kebutuhan strategis yang didasarkan pada karakteristik geografis Sumenep sebagai wilayah kepulauan.

Pandangan tersebut disampaikan Lia Istifhama saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Bupati Sumenep. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio, tenaga ahli pertanian Ki Demang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Perdagangan Muhammad Ramli, serta jajaran perangkat daerah yang membidangi sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Menurut Lia, Sumenep memiliki sekitar 126 pulau yang terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan.

“Dengan kondisi geografis seperti ini, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, terutama dalam pembangunan infrastruktur, konektivitas antarpulau, serta pemerataan layanan publik,” ujar Lia, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai penguatan status sebagai kabupaten kepulauan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang sesuai dengan karakteristik wilayah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir dan kepulauan.

“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi bagaimana pembangunan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara lebih merata. Status kabupaten kepulauan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan,” katanya.

Lia menambahkan, usulan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sumenep Joko Satrio menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung usulan tersebut. Langkah yang ditempuh meliputi penyusunan kajian akademik, penguatan dukungan masyarakat, pengajuan melalui jalur legislasi, serta penyiapan aspek administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Joko, status kabupaten kepulauan diharapkan dapat memberikan kepastian kebijakan sekaligus memperkuat dukungan pembangunan bagi Sumenep. Dengan demikian, potensi daerah di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir dapat berkembang secara lebih optimal.

“Potensi besar Sumenep di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir akan semakin berkembang apabila didukung infrastruktur dan kebijakan yang lebih spesifik,” ujarnya.***