PROBOLINGGO,- Puluhan santri, alumni, serta wali santri menggelar aksi damai di halaman Polres Probolinggo, Selasa (13/1/2026). Mereka menuntut keadilan atas penanganan kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang oknum guru berinisial M.
Aksi tersebut muncul karena peserta aksi menilai proses hukum belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Selain M yang telah ditetapkan sebagai tersangka, massa juga mendesak kepolisian memproses seorang perempuan berinisial F.
Menurut massa aksi, penegakan hukum dinilai belum adil lantaran F hingga kini belum berstatus tersangka. Mereka meminta aparat tidak tebang pilih dan menindak semua pihak sesuai fakta hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Para peserta membawa poster dan spanduk berisi tuntutan penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Istri sah M, Anta Rohmah, turut berorasi di hadapan massa. Ia meminta kepolisian tidak hanya menjerat satu pihak dalam perkara tersebut.
“Kami sebagai istri sah meminta keadilan. Jangan hanya laki-lakinya yang diproses, perempuannya juga harus ditangkap,” ujar Anta dalam orasinya.
Anta juga menegaskan bahwa F bukanlah santri seperti yang ramai diberitakan. Ia menilai penyebutan tersebut keliru dan dapat mencoreng nama baik pesantren.
“Dia bukan santri, tapi pelakor yang masuk ke pondok kami,” tegasnya.
Menurut Anta, narasi yang salah berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap pesantren dan para santri. Ia menegaskan pernyataannya disampaikan demi menjaga marwah lembaga pendidikan dan keluarga yang terdampak.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Probolinggo menyatakan penanganan perkara masih berproses. Ia memastikan kepolisian bekerja secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Kapolres juga meminta masyarakat bersabar serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Seluruh fakta yang berkembang, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga aksi berakhir, massa berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap status F. Mereka menilai keterbukaan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat dan dunia pendidikan.***














