banner 728x90
Daerah

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Baru

×

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Baru

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar Pasar Baru.

PROBOLINGGO,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar Pasar Baru, Senin (5/1/2026) pagi.

Penertiban menyasar pedagang pasar dan pedagang kaki lima yang masih menggunakan fasilitas pejalan kaki sebagai lapak berjualan.

Petugas mengarahkan pedagang untuk menempati bedak di dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang terkait larangan berjualan di trotoar. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Petugas Satpol PP, Angga, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi massal sejak sepekan lalu kepada pedagang kembang, sayur, kue gorengan, hingga pedagang kerupuk,” ujarnya.

Ia menegaskan, pedagang juga telah diberi waktu untuk menyesuaikan diri. Sosialisasi dilakukan berulang agar trotoar kembali difungsikan untuk pejalan kaki.

Baca Juga:  UNUJA Probolinggo Gelar Ospektren 2025, Dorong Mahasiswa Baru Berdaya untuk Bangsa

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan puluhan bedak bagi pedagang.

“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati. Ukurannya standar 2×1 meter, bahkan ada yang bisa dibagi untuk dua pedagang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pedagang tidak dibebani biaya sewa. Mereka hanya dikenakan retribusi sebesar Rp35 ribu per bulan.

“Itu pun tidak langsung. Kami beri toleransi satu sampai dua bulan gratis untuk evaluasi,” tambahnya.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, meliputi kawasan Pasar Baru Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga sekitar Pasar Niaga.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat.***