banner 728x90
Nasional

Nama Terdaftar Tapi Dana Tak Diambil? BLT Kesra Bisa Hilang 31 Desember

×

Nama Terdaftar Tapi Dana Tak Diambil? BLT Kesra Bisa Hilang 31 Desember

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,- Kementerian Sosial kembali mengeluarkan peringatan kepada Keluarga Penerima Manfaat. BLT Kesejahteraan Rakyat diminta segera dicairkan sebelum 31 Desember 2025.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan di akhir tahun.

Pada penyaluran tahap akhir ini, pemerintah memberikan dana rapel. Nilai bantuan yang diterima KPM mencapai Rp900 ribu.

Kemensos menegaskan adanya konsekuensi bagi penerima yang tidak mencairkan bantuan tepat waktu. Sistem akan menutup status bantuan secara otomatis.

Dana yang tidak ditarik akan dikembalikan ke kas negara. KPM juga berpotensi kehilangan hak atas bantuan pada periode berjalan.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

Pencairan BLT Kesra dilakukan melalui Bank Himbara bagi pemilik rekening. Sementara penerima non-rekening dilayani oleh PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.

Saat pencairan, KPM diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli. Dokumen tersebut menjadi syarat utama pencairan dana.

Masyarakat diminta aktif mengecek status kepesertaan secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos”.

Informasi resmi juga disampaikan melalui RT/RW, kelurahan, serta undangan dari PT Pos Indonesia. Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga menjelang pergantian tahun.***