banner 728x90
Nasional

PPPK Paruh Waktu Dihapus, Pemerintah Perketat Rekrutmen ASN Profesional

×

PPPK Paruh Waktu Dihapus, Pemerintah Perketat Rekrutmen ASN Profesional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- DPR RI resmi menyetujui revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan rekrutmen PPPK paruh waktu yang akan berlaku mulai 2026.

Perubahan ini merupakan inisiatif DPR RI untuk mengembalikan konsep PPPK seperti awal dibentuk. Artinya, seluruh PPPK nantinya hanya berstatus penuh waktu.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Melansir dari JPNN.com, Selasa (25/11/2025). Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat ASN hanya terdiri atas dua jenis: PNS dan PPPK.

Baca Juga:  Menkomdigi Minta Bank BUMN Perketat Pengawasan dan Blokir Rekening Terkait Judi Online

Ia menjelaskan, revisi UU tersebut sekaligus memperkuat posisi PPPK sebagai jabatan profesional.

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya akan menggunakan standar tinggi dan ada passing grade,” kata Suharmen.

Ia menambahkan bahwa skema paruh waktu tidak lagi berlaku.

“PPPK paruh waktu tidak ada lagi. Skema itu hanya dipakai sementara untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan penuh waktu,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, arah kebijakan ASN dipastikan lebih fokus pada profesionalitas dan penyelesaian masalah tenaga honorer sebelum 2026.***