banner 728x90
Daerah

Modus Kencan Sesama Jeruk, Pria Asal Sampang Gelapkan Motor Korban di Probolinggo

×

Modus Kencan Sesama Jeruk, Pria Asal Sampang Gelapkan Motor Korban di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis alias gay./ Foto: Ist, bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus kencan sesama jenis alias gay. Pelaku S (33), warga Karang Penang, Sampang, Madura, ditangkap setelah menggelapkan motor milik F (27), warga Jember.

Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan sesama jenis. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu dan bermalam bersama di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Namun, niat baik korban justru dimanfaatkan oleh pelaku. Ketika korban sedang mandi, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi tanpa jejak. Korban yang menyadari kendaraannya hilang kemudian melapor ke Mapolsek Sukapura.

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tersangka S bukan pertama kali melakukan aksi serupa.

Baca Juga:  Ajak Warga Perangi Info Bohong, Pemkot Probolinggo Luncurkan Klinik Hoax

“Tersangka sudah melakukan hal yang sama di 10 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” jelas AKBP Wahyudin Latif, Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara untuk mendapatkan kepercayaan korban.

“Setelah korban merasa nyaman, pelaku mengajak bertemu. Ketika korban lengah, kendaraan milik korban langsung dibawa kabur,” terangnya.

Polisi menduga motor hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku di wilayah Madura. Tim Satreskrim saat ini masih melakukan pelacakan untuk menemukan barang bukti tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.***