BOLINGGO.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 belum menggunakan sistem Coretax yang baru.
Coretax baru akan diterapkan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Hal ini disebabkan data transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax.
Untuk pelaporan SPT 2024, Wajib Pajak masih dapat menggunakan DJP Online melalui e-Form atau e-Filing. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak.
- Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak.
- Pilih jenis SPT sesuai status Anda (1770, 1770S, 1770SS untuk individu; 1771 untuk badan usaha). Isi data dengan benar dan lengkap.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
- Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Kebijakan ini bertujuan mempermudah transisi ke sistem Coretax, yang dianggap lebih canggih namun memerlukan persiapan menyeluruh sebelum diterapkan sepenuhnya.