JAKARTA,- Kemenaker secara resmi kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu, dengan nominal sebesar Rp600 ribu per penerima.
Program BSU 2025 bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Penyaluran bantuan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank Himbara.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Mengutip informasi dari laman resmi Fahum UMSU, proses pencairan BSU 2025 telah dimulai secara bertahap sejak minggu kedua Juni 2025.
Proses distribusi tidak dilakukan secara serentak, karena harus melalui proses verifikasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima yang telah dinyatakan valid pada pertengahan Juni diperkirakan akan menerima dana BSU pada akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Adapun pencairan dilakukan dalam rentang waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah status penerima dinyatakan sah.
Dana akan disalurkan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi berikut:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkah pengecekan:
1. Masuk ke laman di atas.
2. Klik opsi “Cek Status Penerima BSU”.
3. Isi data lengkap yang diminta, yaitu:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email
4. Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan status penerima.
Apabila muncul keterangan belum memenuhi syarat, berarti pengguna belum masuk dalam daftar penerima BSU 2025. Namun, jika terdapat permintaan pembaruan informasi rekening, segera lakukan pembaruan agar pencairan tidak tertunda.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima BSU 2025, pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) setempat.
Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pemerintah berharap BSU 2025 dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja dalam menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.