JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memangkas belanja alat tulis kantor (ATK) kementerian/lembaga (K/L) hingga 90 persen.
Langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi anggaran negara sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Presiden menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp306,69 triliun pada tahun ini.
Dua hari setelah Inpres dikeluarkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang wajib dihemat oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Dari total penghematan senilai Rp256,1 triliun yang diinstruksikan Sri Mulyani, pemangkasan terbesar menyasar belanja ATK hingga 90 persen.
Sri Mulyani juga memberikan tenggat waktu hingga 14 Februari 2025 kepada kementerian/lembaga untuk melaporkan revisi efisiensi anggaran mereka.
“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (28/1/2024).
Belanja ATK yang Disorot Sejak Lama
Pemangkasan belanja ATK bukan keputusan yang tiba-tiba. Jauh sebelum kebijakan penghematan APBN 2025, besarnya belanja ATK sudah menjadi perhatian publik dan pejabat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, termasuk yang menyoroti besarnya pengeluaran untuk kebutuhan tersebut.
“Yang saya kemarin ikuti adalah pengeluaran ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga ini jumlahnya Rp44,4 triliun. Hanya belanja saja,” ungkap Dasco pada awal Januari 2025.
Dasco, yang juga merupakan salah satu kader dari partai Presiden Prabowo, menegaskan bahwa Kepala Negara secara langsung meninjau pengeluaran yang tidak efisien, termasuk untuk ATK.
Menurutnya, keputusan Prabowo memerintahkan efisiensi anggaran sudah tepat, meski akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman.
“Dan banyak juga yang tidak happy kalau nanti misalnya Pak Prabowo agak keras dalam pendampingan-pendampingan di kementerian/lembaga, dalam mengerahkan aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan dalam rangka mengawal proyek-proyek yang bersifat besar,” tambah Dasco.
Efisiensi yang Signifikan
Dengan penghematan sebesar 90 persen, belanja ATK yang sebelumnya mencapai Rp44,4 triliun akan dipotong sekitar Rp39,96 triliun. Artinya, pengeluaran untuk pos ini hanya tersisa Rp4,44 triliun selama tahun 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran negara digunakan secara lebih efektif. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan tantangan bagi kementerian/lembaga dalam mengatur kebutuhan operasionalnya dengan anggaran ATK yang sangat terbatas.
Keputusan Presiden Prabowo untuk memangkas belanja ATK secara besar-besaran menjadi bagian dari upaya mengendalikan APBN di tengah tantangan ekonomi global.
Semua kementerian/lembaga kini dituntut untuk segera menyesuaikan anggaran mereka sesuai arahan pemerintah pusat.(*)