banner 728x90
Nasional

Pajak UMKM Diperketat, Sejumlah Profesi Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

×

Pajak UMKM Diperketat, Sejumlah Profesi Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ketok palu./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyempurnakan ketentuan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sejumlah perubahan penting turut dimuat dalam regulasi tersebut.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Salah satu ketentuan baru terdapat pada Pasal 20A. Pemerintah menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun bentuk pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bentuk suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola perpajakan yang berintegritas.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas kelompok profesi yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56.

Profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, hingga aktuaris tidak termasuk penerima fasilitas tersebut.

Hal yang sama berlaku bagi influencer, blogger, vlogger, selebgram, seniman, olahragawan, agen iklan, dan sejumlah profesi jasa lainnya.

Pada Pasal 57, pemerintah menetapkan fasilitas PPh Final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum, memperoleh insentif pajak tertentu, atau memiliki omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Perubahan lain terdapat pada mekanisme penghitungan omzet yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas PPh Final. Pemerintah kini menggunakan pendekatan yang menitikberatkan pada substansi ekonomi dibanding bentuk badan usaha.

Melalui ketentuan baru ini, seluruh omzet usaha dan jasa yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari luar negeri, akan diperhitungkan dalam menentukan batas peredaran bruto.

Bahkan bagi pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, omzet keduanya harus digabungkan.

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menyebut aturan tersebut memberikan kejelasan yang selama ini dibutuhkan oleh para wajib pajak.

Ia menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya memperkuat integritas sistem perpajakan melalui larangan pengakuan biaya suap dan gratifikasi, tetapi juga memastikan fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya.***