JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi sektor jasa keuangan melalui sejumlah langkah strategis. Upaya ini mencakup penguatan asuransi kesehatan, implementasi New Risk Based Capital (RBC), hingga perluasan inklusi keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan reformasi tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
“Berbagai inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Agus, Jumat (10/7/2026).
Di sektor asuransi kesehatan, OJK membentuk Task Force melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Tim ini melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi.
Task Force telah menyusun skema kerja sama sebagai dasar implementasi KAPJ. Program ini ditargetkan berjalan hingga 2028 dengan dukungan kebijakan lintas sektor.
Pada industri asuransi, OJK juga menyiapkan implementasi New RBC. Komite pengarah dan tim pelaksana dibentuk untuk menyusun kebijakan serta metodologi penguatan permodalan.
Tahapan implementasi ditandai dengan kick off Tim Pelaksana pada 2 Juli 2026. Langkah ini diharapkan memperkuat manajemen risiko industri asuransi nasional.
Reformasi tersebut mendapat apresiasi dari OECD dalam misi penilaian Juni 2026. Sejumlah kebijakan dinilai mampu meningkatkan transparansi dan tata kelola sektor keuangan.
Selain itu, OJK bersama ILO mendorong inklusi keuangan bagi peternak sapi perah di Jawa Timur. Program ini memanfaatkan sistem digital berbasis Enterprise Resource Planning (ERP).
“Program ini dirancang untuk mengatasi keterbatasan akses pembiayaan serta mendorong digitalisasi sektor peternakan,” jelas Agus.
Sistem ERP terintegrasi dengan layanan pemeringkatan kredit dan agregasi jasa keuangan. Hal ini diharapkan mampu memperluas akses peternak ke lembaga keuangan formal.
Saat ini, program telah diterapkan pada tiga koperasi prioritas. Model tersebut diproyeksikan dapat diperluas ke berbagai sektor dan daerah lain.
Di sisi lain, OJK juga memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan keuangan digital. Kolaborasi dilakukan bersama UNODC dan Satgas PASTI.
Melalui forum regional yang melibatkan 12 negara, OJK mendorong penguatan intelijen keuangan dan kerja sama penegakan hukum lintas negara.
“Kerja sama ini penting untuk menghadapi kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan lintas batas,” pungkas Agus.***













