banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Polres Probolinggo Kota Sikat Komplotan Curas, Residivis dan Penadah Ditangkap

×

Polres Probolinggo Kota Sikat Komplotan Curas, Residivis dan Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Curas yang sempat viral di medsos terungkap, Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Tiga Pelaku./ Humas Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan warga Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin dini hari, 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Mayangan.

“Pelaku utama berinisial HM (32), warga Kecamatan Moring, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi bersama HT (33), warga Nguling, dan seorang penadah berinisial MKS (45), dari Grati. Ketiganya kami amankan di lokasi berbeda,” jelas Kapolres, Rabu (30/4/2025).

Dalam kejadian itu, salah satu pelaku menodong korban dengan senjata yang awalnya diduga sebagai senjata api. Namun, setelah diselidiki, senjata tersebut ternyata hanya airsoft gun tanpa proyektil.

Penggerebekan yang dilakukan tim Satreskrim juga membuahkan hasil berupa barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil curian, sejumlah kunci rumah yang telah dimodifikasi, beberapa kartu ATM, dan alat bantu pencurian lainnya.

Baca Juga:  Nurul Jadid Jadi Tuan Rumah Harlah ke-102 NU dan Rakerwil PWNU Jatim, Ini Kegiatannya

“Pelaku HM adalah residivis. Ia sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya. Dari pengakuannya, motor curian langsung diserahkan kepada MKS untuk dijual kembali ke jaringan penadah,” terang Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, MKS yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. “Penyelidikan akan terus diperluas untuk membongkar jaringan curanmor lainnya yang kemungkinan masih aktif di sekitar Probolinggo, termasuk wilayah kecamatan di kabupaten seperti Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto,” tutupnya.