banner 728x90
Daerah

Pemkab Probolinggo Tertibkan Tambang Bermasalah, Sejumlah Lokasi Ditutup

×

Pemkab Probolinggo Tertibkan Tambang Bermasalah, Sejumlah Lokasi Ditutup

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, saat sidak tambang ilegal./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satgas Tambang Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sidak tersebut berujung pada penutupan sejumlah lokasi tambang. Penutupan dilakukan karena pengelola tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat dan para pegiat.

“Banyak aduan dari masyarakat, aduan dari para pegiat. Nah, ini kesempatan kami untuk turun di momen yang pas ini,” kata Sekda Ugas, Jumat (14/8/2026).

Menurut Ugas, Satgas Tambang hanya dapat menutup aktivitas yang tidak memiliki izin. Penindakan juga dilakukan jika tambang berizin tetapi beroperasi di luar koordinat yang ditetapkan.

“Kewenangan pemerintah daerah atau Satgas Tambang itu hanya bisa menutup tambang-tambang yang tidak ada izinnya. Kalaupun ada izin, tapi di luar koordinat, maka yang kita tutup yang di luar koordinat,” jelasnya.

Ia memastikan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diperlukan karena aktivitas pertambangan dinilai semakin meresahkan, terutama akibat dampaknya terhadap lingkungan.

“Kami akan terus secara bertahap menertibkan tambang ini karena sudah sangat merisaukan, terutama dampak lingkungannya,” tegas Ugas.

Dalam sidak, tim periksa delapan titik tambang MBLB di tiga kecamatan. Yakni tiga titik di Desa Patalan, Wonomerto; satu titik di Desa Boto dan dua titik di Desa Purut, Lumbang; serta dua titik di Desa Sumberkramat, Tongas.

Selanjutnya, tim akan membahas hasil pemeriksaan di lapangan. Sementara kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dari aktivitas tambang yang ditemukan bermasalah.***