PROBOLINGGO,- Sebanyak 2.725 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Probolinggo mendapat perpanjangan perjanjian kerja. Proses penandatanganan kontrak tersebut mulai dilaksanakan pada 28 September 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjadwalkan proses penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja selama lima hari, hingga 2 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Hari Kriswanto, mengatakan pelaksanaan diawali bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pelaksanaannya diawali bagi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selama tiga hari. Selanjutnya, proses tersebut dilanjutkan bagi PPPK Paruh Waktu yang berada di organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan,” kata Hari.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja tersebut dipusatkan di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo. Tempat tersebut digunakan karena jumlah PPPK Paruh Waktu yang mengikuti proses cukup banyak.
Hari meminta seluruh PPPK Paruh Waktu hadir sesuai jadwal untuk menyelesaikan proses penandatanganan perpanjangan kontrak kerja.
Di sisi lain, BKPSDM juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar terus meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Menurut Hari, kedisiplinan perlu diperhatikan mulai dari presensi kehadiran hingga penyusunan laporan kinerja. Kedua hal tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan dan penilaian tugas aparatur.
“Oleh karena itu saya ingatkan mumpung sekarang masih dalam proses. Ayo kuatkan disiplinnya, baik itu presensi kehadiran kerja maupun laporan kinerja. Itu penting sekali,” ujarnya.
Hari juga menyampaikan adanya peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pelaksanaan rencana tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
“Ke depan ini ada peluang baik untuk para PPPK Paruh Waktu. Di mana sudah disepakati antara kementerian dan DPR RI bahwa rencana PPPK Paruh Waktu akan menjadi PPPK Penuh Waktu,” katanya.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima, rencana tersebut diperkirakan mulai dilaksanakan pada awal 2027. Meski demikian, Pemkab Probolinggo masih menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaannya.
Karena itu, Hari meminta PPPK Paruh Waktu tidak hanya fokus pada proses perpanjangan kontrak. Mereka juga diharapkan terus memperbaiki disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja.
“Saya berharap PPPK Paruh Waktu memanfaatkan proses yang sedang berjalan untuk terus memperkuat kedisiplinan dan meningkatkan kinerja. Saya juga meminta agar seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjaga kualitas kinerja masing-masing,” pungkasnya.***















