JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait isu pagar laut yang menjadi perhatian publik.
Nusron menegaskan bahwa kewenangan atas wilayah yang dipermasalahkan bergantung pada lokasinya, apakah berada di laut atau di darat.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” jelas Nusron dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/1/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan resmi terkait masalah pagar laut tersebut.
“Selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegas Nusron. Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya dapat bertindak jika memiliki legal standing yang kuat dan laporan resmi
Pernyataan ini disampaikan setelah Nusron Wahid bertemu dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Melalui klarifikasinya, Nusron berharap masyarakat dapat memahami bahwa isu pagar laut harus dilihat dalam konteks yurisdiksi yang jelas sesuai regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan hukum agar setiap pihak mengetahui batas kewenangannya berdasarkan lokasi permasalahan.