banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

DPR Sahkan RUU TNI, Publik Soroti Potensi Kembalinya Dwifungsi Militer

×

DPR Sahkan RUU TNI, Publik Soroti Potensi Kembalinya Dwifungsi Militer

Sebarkan artikel ini
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang./ Ist

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota yang hadir.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-Undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Serempak, ratusan anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

“Setuju!” jawab mereka.

Pengesahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan dan persetujuan di tingkat I dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dan pemerintah yang telah dilakukan pada Selasa (18/3/2025). Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan RUU TNI, meskipun mendapat banyak kritik dari publik.

Baca Juga:  Wamenperin Lakukan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama masyarakat adalah perluasan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Kritik bermunculan karena ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer, sebuah konsep yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru, di mana TNI memiliki peran dominan dalam bidang militer maupun politik.

Di tengah berlangsungnya rapat paripurna, gelombang aksi protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa terjadi di depan kompleks parlemen. Mereka menolak pengesahan RUU TNI dan mendesak DPR untuk membatalkannya.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai aturan baru ini dapat membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil, yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil di Indonesia.