banner 728x90
Daerah

Demi Main Judi Online, Pemuda di Probolinggo Curi Motor hingga 60 Handphone

×

Demi Main Judi Online, Pemuda di Probolinggo Curi Motor hingga 60 Handphone

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Polisi berhasil ungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Ketiga kasus tersebut terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Rico menjelaskan, kasus yang pertama kali diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda CBR milik mahasiswa JM (25). Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Mayangan Minggu pagi.

“Pengungkapan bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25) di sebuah rumah kos di Kecamatan Mayangan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Rico.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni FS (25), warga Gresik yang tinggal di wilayah Jati, Kecamatan Mayangan, dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” katanya.

Terlibat Pencurian Motor di Wonomerto

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan tersangka FS dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik SR (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto.

Kasus tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 lalu. Saat itu FS beraksi bersama seorang rekannya berinisial RN yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut penyelidikan polisi, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Tanpa kesulitan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Bobol Konter dan Gondol Puluhan HP

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Polisi kembali mengungkap kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2 yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan oleh FS dan DM bersama MT (32), warga Kecamatan Kanigaran. Polisi juga menetapkan dua pelaku lain berinisial SH dan HM sebagai DPO.

Sebelum beraksi, MT terlebih dahulu memastikan kondisi konter dalam keadaan kosong dengan berpura-pura mengetuk pintu.

Setelah memastikan tidak ada penjaga, MT memberi informasi kepada FS dan DM untuk masuk dan melakukan pencurian. Sementara pelaku lainnya menunggu di luar lokasi.

Para pelaku kemudian merusak rolling door dan masuk ke dalam toko. Seluruh handphone yang ada di dalam konter dibawa kabur sebelum mereka melarikan diri.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ungkap Rico.

Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Kapolres mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Selain itu, sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian biasa, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini masih memburu tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan.***