banner 728x90
Daerah

Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Ditangkap di Kediri

×

Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Ditangkap di Kediri

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver yang ditemukan tewas di belakang warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Korban diketahui berinisial AWS (21), pengamen asal Triwung Kidul, Kota Probolinggo. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver,” ujar Kapolres Probolinggo Kota.

Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bali.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dua pelaku berinisial NAS (27) dan AH (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Sementara satu pelaku lain berinisial KA masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama pelaku lain yang masih buron. Peristiwa bermula saat mereka pesta minuman keras bersama korban.

Akibat pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang berujung kekerasan. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong.

Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menganiaya menggunakan batu dan bongkahan aspal di sekitar lokasi. Aksi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian berlumur darah, batu, serta bongkahan aspal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus memburu satu pelaku lainnya. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***