banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Mahasiswa UPM Sosialisasi Pentingnya Mendaftarkan Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Keamanan Harta

×

Mahasiswa UPM Sosialisasi Pentingnya Mendaftarkan Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Keamanan Harta

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KKN Universitas Panca Marga melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pentingnya Mendaftarkan Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Keamanan Harta”./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai kepemilikan tanah, mahasiswa KKN Universitas Panca Marga melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Pentingnya Mendaftarkan Sertifikat Hak Milik Tanah untuk Keamanan Harta”.

Kegiatan ini digelar pada Minggu, 24 Agustus 2025, bertempat di Balai Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Acara tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga dengan antusiasme tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tanah memang menjadi isu penting yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk memahami bahwa sertifikat tanah bukan hanya lembaran kertas, melainkan bukti hukum yang melindungi hak pemiliknya.

Dalam pemaparan materi, narasumber Hj. Erwien Adisiswanto, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga, menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko kepemilikan tanah tanpa sertifikat.

Tidak jarang, sengketa tanah muncul akibat batas wilayah yang tidak jelas, tumpang tindih kepemilikan, atau bahkan klaim dari pihak lain. Sertifikat tanah hadir sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tanah yang dimiliki benar-benar aman dan terlindungi.

Selain itu, sertifikat juga memiliki nilai ekonomis karena dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha di lembaga keuangan.

Koordinator Desa (Kordes) KKN dalam sambutannya menyampaikan bahwa program sosialisasi ini merupakan wujud nyata kepedulian mahasiswa terhadap persoalan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan administrasi pertanahan.

Baca Juga:  Kelurahan Kademangan Probolinggo Fasilitasi Izin P-IRT Paguyuban UMKM

“Kami berharap setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Bulang lebih sadar akan pentingnya sertifikat tanah. Tanah adalah aset berharga, maka sudah seharusnya dilindungi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan rasa aman, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Kordes.

Acara berlangsung dengan suasana interaktif. Warga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai prosedur pendaftaran sertifikat, biaya yang diperlukan, hingga program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat membantu meringankan biaya sertifikasi.

Beberapa warga mengungkapkan rasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini, karena selama ini masih banyak yang merasa bingung dengan alur pengurusan sertifikat.

Menjelang penutupan, panitia dan narasumber kembali menegaskan bahwa tanah adalah salah satu harta paling berharga yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran sertifikat tanah, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama antara mahasiswa KKN, perangkat desa, dan warga peserta sosialisasi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bulang semakin paham bahwa memiliki sertifikat tanah bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan pokok untuk menjaga keamanan, kepastian hukum, serta kesejahteraan keluarga di masa depan.