banner 728x90
Berita

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

×

Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo dan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo./ Foto: Biro Pers Setpres

JAKARTA,- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep di hadapan awak media.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegas Asep.

Sasar Pejabat hingga Jurnalis

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa sasaran penyadapan diduga tidak hanya terbatas pada Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pemantauan.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Hapus Jejak Digital

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya upaya penghilangan bukti elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file dan rekaman aktivitas pada sistem elektronik.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak akses ilegal yang sebelumnya terjadi. Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Asep menegaskan, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai aturan dan memiliki dasar kepentingan hukum yang jelas. Praktik di luar prosedur tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.***