JAKARTA,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis daftar jemaah haji reguler dalam alokasi kuota keberangkatan 1448 Hijriah/2027 Masehi. Calon jemaah dapat mengecek status keberangkatan dan informasi hak pelunasan secara daring.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyebut terdapat tiga kelompok dalam daftar tersebut. Yakni, jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota tahun berjalan, serta jemaah lanjut usia yang menjadi prioritas.
“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain mengecek status keberangkatan, jemaah perlu mempersiapkan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menjadi dasar penetapan istithaah kesehatan yang wajib dipenuhi sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kemenhaj mengingatkan jemaah agar menjaga kesehatan dan melengkapi persyaratan administrasi sejak dini. Pemeriksaan harus dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai ketentuan pemerintah.
Ian juga meminta jemaah mengikuti pengumuman resmi terkait jadwal dan mekanisme pelunasan Bipih. Jika membutuhkan informasi tambahan, jemaah dapat menghubungi kantor Kemenhaj setempat.
Cek status keberangkatan dan informasi hak pelunasan haji 2027 melalui tautan resmi Haji.go.id.***

























