banner 728x90
Berita

RDP DPRD Probolinggo, Ning Ayu Dorong Verifikasi Ulang Data Desil agar Bantuan Tepat Sasaran

×

RDP DPRD Probolinggo, Ning Ayu Dorong Verifikasi Ulang Data Desil agar Bantuan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati saat RDP di ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Ketidaksesuaian pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan data desil menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/9/2026).

RDP tersebut melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, DKUPP, Dinsos Kabupaten Probolinggo, Lembaga Laskar Jogo Probolinggo, Kepala Desa Liprak Kidul, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai perubahan desil masyarakat yang dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Ada yang dari desil 2 tiba-tiba sudah pindah ke desil 7. Ada juga yang seharusnya desil 10, tetapi masih berada di desil 2. Ini yang perlu dilakukan verifikasi ulang,” kata Ning Ayu.

Menurutnya, pembaruan data menjadi penting agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.

Ning Ayu menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pembaruan atau pemutakhiran data kembali.

“Yang kurang tepat nantinya akan diperbaiki. Masyarakat juga bisa melakukan sanggahan maupun pengusulan apabila terdapat data yang tidak sesuai,” ujarnya.

Pengusulan maupun sanggahan, lanjut dia, dapat dilakukan melalui sistem SIK-NG maupun mekanisme DTSEN yang tersedia.

Namun, perubahan data tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan proses setelah data dimasukkan dan diverifikasi.

“Namanya data, tidak mungkin hari ini kita input, hari ini juga langsung berubah. Tetapi insyaallah akan ada perbaikan dan akan dilakukan pembaruan lagi,” jelasnya.

Ning Ayu juga menjelaskan bahwa pemeringkatan kesejahteraan tidak hanya ditentukan berdasarkan pendapatan atau upah yang diterima masyarakat.

Menurutnya, terdapat sekitar 39 indikator yang digunakan dalam menentukan perubahan pemeringkatan kesejahteraan.

Indikator tersebut mencakup berbagai kondisi sosial ekonomi, termasuk data yang berkaitan dengan kepemilikan aset dan aktivitas keuangan masyarakat.

Ia mencontohkan, data yang tercatat dalam sistem dapat mencakup informasi terkait pinjaman melalui lembaga atau layanan keuangan, kepemilikan kendaraan, hingga kondisi tempat tinggal.

“Misalnya punya kredit motor, kemudian punya motor kedua. Bisa saja motor yang pertama sudah dijual tetapi belum dilaporkan, sehingga masih terdata dua kendaraan,” katanya.

RDP DPRD Kabupaten Probolinggo bersama DKUPP, Dinsos, Laskar Jogo Probolinggo, Kades Liprak Kidul, dan tokoh masyarakat./ Foto: bolinggo.co

Kondisi rumah juga menjadi salah satu indikator yang diperhitungkan. Mulai dari jenis lantai, atap, hingga material dinding rumah dapat menjadi bagian dari penilaian.

Meski demikian, Ning Ayu mengakui masih terdapat data yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan ada pula yang dinilai belum tepat.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong Dinas Sosial untuk meningkatkan koordinasi dan memberikan pelatihan kepada operator desa, khususnya terkait pengelolaan SIK-NG.

Dengan begitu, masyarakat yang merasa pemeringkatan desilnya tidak sesuai dapat segera menyampaikan keluhan melalui pemerintah desa untuk dilakukan pembaruan data.

“Kalau ada keluhan di desa, misalnya merasa desilnya seharusnya sekian tetapi justru naik, itu bisa langsung diinput dan diusulkan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Ia menegaskan, pembenahan data tersebut dilakukan agar penyaluran program bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

“Intinya kami berusaha terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya pemeringkatan kesejahteraan ini betul-betul sesuai dengan kondisi nyata masyarakat,” pungkasnya.

Menurutnya, akurasi data sangat penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai yang kaya mendapatkan bantuan, sementara masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan justru tidak mendapatkannya,” tegas Ning Ayu.***