JAKARTA,- Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari konstituen sepanjang 2026.
Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Isinya antara lain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan seluruh pandangan perlu dibahas melalui dialog bersama.
Menurutnya, HPN merupakan momentum penting bagi insan pers Indonesia sehingga penyelenggaraannya harus melibatkan berbagai unsur pers.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah,” ujar Komaruddin.
Dalam surat yang masuk, terdapat konstituen yang menawarkan diri sebagai penyelenggara HPN 2027.
Sementara itu, konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab. Pelaksanaannya kemudian dilakukan bersama seluruh konstituen.
Usulan tersebut berkaitan dengan status HPN yang memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keppres tersebut, 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak secara khusus menunjuk organisasi tertentu sebagai penyelenggara.
Komaruddin menilai perbedaan pandangan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” katanya.
Dewan Pers juga akan mengikutsertakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam pembahasan tersebut. Selama ini, PWI menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Pembahasan mengenai HPN sebelumnya telah masuk dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat itu, Dewan Pers sepakat menindaklanjuti surat dan aspirasi yang telah diterima dengan mempertemukan seluruh konstituen.
Selain mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Langkah tersebut dinilai perlu karena dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
Saat ini, kehidupan pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran dalam menjalankan amanat UU Pers tersebut. Anggotanya juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengutamakan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman mengenai tata kelola HPN.
Pembahasan juga diharapkan dapat menghasilkan rumusan terkait penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraan HPN.
Dengan demikian, peringatan HPN ke depan diharapkan semakin mencerminkan kebersamaan dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.***















