banner 728x90
Berita

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, 4 Tersangka Resmi Ditahan

×

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, 4 Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
KPK menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB./ Foto: KPK

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar. KPK masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi dalam proses pengadaan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial WH, ID, SHD, dan SJK.

WH merupakan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024. Sementara ID menjabat Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM, SHD merupakan Direktur PT WBSE, dan SJK menjabat Komisaris PT CKSB.

“Keempatnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung 10-29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni YR, yang menjabat Direktur Utama Bank BJB pada 2019 hingga Maret 2025, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.

Dugaan Bermula dari Pengadaan Iklan

KPK menduga perkara tersebut bermula dari proses perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023.

Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk kebutuhan penempatan iklan atau media placement melalui pengadaan jasa agensi selama 2021-2023.

Namun, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi dalam pengadaan tersebut pada praktiknya hanya melakukan penempatan iklan berdasarkan permintaan dari pihak Bank BJB.

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana nonanggaran atau non-budgeter.

Untuk memungkinkan pekerjaan menggunakan mekanisme pengadaan langsung, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah pekerjaan menjadi dua paket. Nilai masing-masing paket berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IM dan SON kemudian diduga menghubungi sejumlah agensi, termasuk perusahaan yang berkaitan dengan ID, SHD, dan SJK.

Agensi tersebut diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana nonanggaran. Selain itu, mereka juga diduga diminta menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan mengikuti proses pengadaan di Bank BJB.

KPK Temukan Dugaan Pelanggaran

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan. Salah satunya terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga menggunakan persentase fee agensi.

Selain itu, rekomendasi penyedia diduga diarahkan kepada pihak tertentu. Persyaratan evaluasi teknis juga disebut disusun setelah penawaran masuk, sementara verifikasi terhadap dokumen penyedia diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Rangkaian dugaan tersebut kemudian berdampak pada nilai pembayaran Bank BJB kepada enam agensi. Pembayaran tersebut diduga jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang dibayarkan keenam agensi kepada perusahaan media untuk kebutuhan media placement.

Selisih pembayaran itu menjadi dasar penghitungan sementara KPK terkait dugaan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara lebih rinci mekanisme pengadaan iklan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***