banner 728x90
Berita

Seleksi Jabatan Kemenhaj Diperpanjang, ASN Masih Bisa Mendaftar Sampai 5 Agustus

×

Seleksi Jabatan Kemenhaj Diperpanjang, ASN Masih Bisa Mendaftar Sampai 5 Agustus

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Sekretaris Jenderal Nomor S-452/SJ/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

Proses seleksi dilakukan melalui aplikasi ASN Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme ini menjadi bagian dari penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan di lingkungan Kemenhaj.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan perpanjangan waktu dilakukan agar semakin banyak ASN berkompeten dapat ikut berpartisipasi.

“Perpanjangan ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN yang memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dengan semakin banyak kandidat yang berkualitas, kami berharap dapat menghasilkan pejabat administrator dan pengawas yang profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab tantangan organisasi ke depan,” Tambahnya.

Semula, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 22 Juli 2026. Kini, batas akhir diperpanjang hingga 5 Agustus 2026.

Kemenhaj juga meminta seluruh pimpinan unit kerja mendorong pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Menurut Teguh, pengisian jabatan melalui sistem merit menjadi langkah penting dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor haji dan umrah.

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Seluruh peserta maupun panitia juga diminta menjunjung tinggi integritas dengan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan.

Melalui proses seleksi ini, Kemenhaj berharap lahir pemimpin yang kompeten dan berintegritas untuk mendukung transformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***