banner 728x90
Daerah

Polisi Ringkus 5 Pelaku Teror Bondet di Probolinggo, Pelaku Dibawah Umur

×

Polisi Ringkus 5 Pelaku Teror Bondet di Probolinggo, Pelaku Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang anak muda ditangkap polisi./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tenggiri, Kecamatan Mayangan. Lima pemuda berhasil diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi itu sempat membuat panik warga di sekitar lokasi kejadian.

Korban berinisial MT (22) saat itu tengah berada bersama sejumlah temannya. Ia mengalami luka ringan di bagian paha akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat. Hasilnya, lima pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat,” ujar Rico saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Mereka ditangkap di sebuah lokasi yang dijadikan tempat berkumpul.

Menurut Rico, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di lokasi itu mereka mengonsumsi minuman keras.

“Para pelaku ini sebelumnya berkumpul di basecamp sambil mengonsumsi miras. Setelah itu mereka berangkat berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju wilayah Mayangan,” jelasnya.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan pelaku melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, salah satu pelaku langsung melempar bondet.

“Pelaku AKJ diduga melempar bondet ke arah sekelompok pemuda tersebut tanpa ada hubungan dengan korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri,” tambah Rico.

Polisi yang menerima laporan kemudian menelusuri keberadaan para pelaku. Informasi yang didapat mengarah ke lokasi basecamp mereka.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan melakukan penggerebekan. Lima pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan lima orang berikut barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif para pelaku. Mereka mengaku hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru salah sasaran.

“Motifnya adalah balas dendam, tetapi yang menjadi korban bukan target mereka. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka FB (14) mengaku membuat bondet karena rasa penasaran. Ia mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan melalui toko online.

Akibat perbuatannya, tersangka AKJ dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih di bawah umur dengan mekanisme peradilan anak,” ujar Rico.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran senjata tajam dan bahan peledak di wilayah hukum Kota Probolinggo.***