JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance dengan menggandeng PT Pertamina. Program ini menjadi langkah baru untuk memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi.
Peluncuran uji coba digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Acara tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ESDM, Badan Pengelola BUMN, Pertamina, serta sejumlah BUMN strategis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pendekatan ini mengedepankan komunikasi sejak awal antara DJP dan Wajib Pajak. Dengan begitu, potensi risiko perpajakan dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kami mengapresiasi Pertamina yang menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Melalui Tax Control Framework dan integrasi data, kami ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus menekan potensi sengketa perpajakan,” kata Bimo.
Dalam program tersebut, Pertamina akan menjalankan self-assessment melalui Tax Control Framework (TCF) selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Hasilnya akan dievaluasi bersama DJP sebagai dasar penyempurnaan kebijakan.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menilai kepercayaan yang diberikan DJP menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
“Penerapan TCF dan integrasi data akan meningkatkan transparansi, kepatuhan perpajakan, serta pengelolaan risiko perusahaan,” ujarnya.
Bimo menambahkan, pendekatan Co-operative Compliance telah diterapkan di sejumlah negara. DJP pun berencana memperluas uji coba ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero).
“Harapannya, sistem ini mampu membangun kepatuhan sukarela yang lebih kuat melalui hubungan yang transparan dan saling percaya antara DJP dan Wajib Pajak,” tutupnya.***













