banner 728x90
News

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

×

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

Sebarkan artikel ini
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Serah terima berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama perwakilan KPU dan Polri.

Mungki mengatakan, pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku. Pemulihan aset juga menjadi bagian penting agar hasil tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujar Mungki.

Ia menambahkan, KPK juga akan melakukan pemantauan selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan aset telah tercatat sebagai Barang Milik Negara dan digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam penyerahan tersebut, KPU menerima tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar. Sementara Polri memperoleh sebidang tanah di Kota Probolinggo senilai Rp1,05 miliar yang berasal dari perkara korupsi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini,” kata Aliyusron.

Menurutnya, museum tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi demokrasi sekaligus menanamkan nilai integritas kepada masyarakat.

Pemanfaatan aset rampasan ini menjadi bukti bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan publik melalui kolaborasi antarlembaga.***