banner 728x90
News

MKH Pecat Hakim ASS dengan Hak Pensiun, Terseret Dugaan Suap Perkara

×

MKH Pecat Hakim ASS dengan Hak Pensiun, Terseret Dugaan Suap Perkara

Sebarkan artikel ini
Kantor Komisi Yudisial./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial ASS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

ASS yang kini bertugas sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebelumnya, ASS pernah bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Ketua sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan terlapor melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan martabat hakim.

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Syamsul saat membacakan putusan.

Sanksi tersebut lebih ringan dibanding usulan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Kasus ini bermula saat ASS masih bertugas di PN Cilacap pada 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan uang.

Namun perkara tidak diputus sesuai kesepakatan awal. Pelapor kemudian kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara serupa.

Dalam proses selanjutnya, sejumlah uang ditransfer ke rekening suami ASS berinisial AW. Selain itu, ASS juga disebut meminta tambahan uang Rp15 juta untuk membantu perkara tersebut.

Meski demikian, gugatan justru diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena cacat formil. Pelapor lalu meminta uangnya dikembalikan.

Dari total dana yang diterima, ASS disebut hanya mengembalikan sebagian uang. Menjelang putusan perkara berikutnya, ASS kembali diduga meminta tambahan Rp10 juta untuk hakim anggota.

Laporan Bawas MA juga mengungkap ASS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun ketika bertugas di PN Cilacap. Sementara AW yang berprofesi sebagai advokat disebut aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.

Dalam persidangan, ASS membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara maupun meminta uang kepada pihak berperkara.

ASS juga mengaku baru mengetahui adanya transfer ke rekening suaminya saat diperiksa Bawas MA. Menurut keterangan AW, uang tersebut disebut sebagai biaya konsultasi.

Meski begitu, MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Majelis menilai terdapat faktor meringankan dan memberatkan dalam perkara ini.

Hal yang meringankan yakni ASS telah mengabdi selama 23 tahun sebagai hakim dan masih memiliki anak kecil. Namun riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya menjadi pertimbangan yang memberatkan.

MKH akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan itu disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan marwah peradilan.***