JAKARTA,- Sengketa internal Partai PPP memasuki babak baru. Dalam sidang perselisihan partai politik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat menyebut Surat Keputusan pengesahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026-2031 cacat hukum, baik secara prosedural maupun substansial.
Gugatan Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst. diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani pada 3 Maret 2026. Gugatan ditujukan kepada DPP PPP sebagai tergugat dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai turut tergugat.
Penggugat menilai Muswil IX PPP Jawa Barat di Indramayu tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. Dari 72 utusan, hanya 35 yang hadir, padahal minimal 48. Selain itu, pelaksanaan Muswil disebut tidak melibatkan pengurus harian DPW sebagaimana diatur dalam AD/ART hasil Muktamar X.
Meski demikian, DPP PPP tetap menerbitkan SK Nomor 0066 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026. SK tersebut ditandatangani Muhamad Mardiono dan Jabbar Idris, yang didasarkan pada hasil Muswil yang dipersoalkan.
Dalam sidang pembuktian 6 Mei 2026, penggugat menyatakan SK tersebut cacat hukum karena tidak ditandatangani Taj Yasin Maimoen. Selain itu, terdapat kekeliruan substansi pada bagian “Menimbang” yang justru merujuk DPW Provinsi Nusa Tenggara Barat, bukan Jawa Barat.
Kuasa hukum Jufaldi menegaskan temuan tersebut diperkuat keterangan saksi Andri. Saksi menyebut SK fundamental tidak semestinya ditandatangani Wakil Sekjen, melainkan Sekjen.
Saksi Andri juga menilai SK Nomor 0066 Tahun 2026 tidak disusun cermat. Ia menyoroti kekeliruan fatal pada pertimbangan yang menyebut DPW NTB, sehingga dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi PPP.
Menanggapi pemberitaan media yang mengutip kuasa hukum DPP, Syarif, pihak penggugat menilai pernyataan tersebut tidak tepat. Mereka menegaskan keterangan saksi hanya terkait proses penetapan Ketua DPW Jawa Barat dalam SK tersebut.
Penggugat juga menyebut keterangan saksi Andri di media telah dipelintir. Dalam sidang, tidak ada pembahasan soal posisi Ketua Umum dan Sekjen, melainkan hanya kesesuaian AD/ART yang dinilai masih sama dengan hasil muktamar sebelumnya.
Sejak awal sidang, penggugat mempersoalkan instruksi Muswil IX, SK Plt. DPW PPP Jawa Barat Nomor 0022 Tahun 2026, serta SK Nomor 0066 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen.
Kesimpulannya, pemberitaan media yang mengatasnamakan saksi dinilai tidak benar. Penggugat menegaskan Muswil IX tidak memenuhi kuorum, serta SK Nomor 0066 Tahun 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat cacat hukum dan substansi, sehingga patut dibatalkan.***













