PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo mencatat pengungkapan 18 kasus kriminal sepanjang April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan dalam periode yang sama, Jumat (23/4/2026).
Kasus yang diungkap didominasi curanmor dengan 11 laporan. Selain itu, terdapat lima kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta masing-masing satu kasus begal dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Penindakan terus kami lakukan, namun di sisi lain upaya preventif juga kami perkuat agar kejahatan dapat ditekan,” katanya.
Dalam pengembangan kasus curanmor, polisi menemukan pola penggunaan kendaraan hasil curian untuk aksi berikutnya. Salah satunya sepeda motor Honda Vario merah yang sebelumnya dicuri di Kota Probolinggo.
“Motor Vario merah yang dicuri di Kota Probolinggo digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Probolinggo, tepatnya di Alfamart Gending,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, pelaku kembali mencuri satu unit Honda Vario putih milik karyawan Alfamart di Kecamatan Gending. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan.
Polres Probolinggo memastikan barang bukti yang telah melalui proses hukum akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pemulihan kepada korban,” tegasnya.
Selain itu, kasus curas juga berhasil diungkap di Kecamatan Tiris. Aksi tersebut dilakukan sembilan pelaku secara terorganisir dengan modus menyekap dan mengancam korban menggunakan sajam, dengan kerugian mencapai sekitar Rp88 juta.
Pengungkapan juga menyasar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku dengan barang bukti lebih dari 1.500 liter BBM hasil praktik manipulasi barcode dan distribusi ilegal.***













