JAKARTA,- KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Sibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (11/4/2026).
Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya berinisial YOG sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi di lapangan. OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak. Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya berinisial YOG sebagai tersangka,” ujarnya.
Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik pengendalian pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. GSW diduga melantik pejabat dengan kewajiban menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
“Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap kebijakan bupati,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD. Permintaan tersebut berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Permintaan uang itu bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” ungkap Budi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan pergeseran anggaran di OPD. Bahkan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.
“Dari praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah diterima dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya,” tambahnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, hingga barang mewah.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor junto ketentuan KUHP,” tegasnya.
KPK juga mengungkap adanya tekanan terhadap OPD untuk memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak disebut menggunakan dana pribadi atau meminjam uang.
“Kondisi ini berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi,” jelas Budi.
Sepanjang 2026, KPK mencatat pola serupa terjadi di sejumlah daerah lain. Di antaranya Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun.
KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi. Pengaduan dapat disampaikan melalui call center 198 maupun kanal resmi lainnya.
“Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.***













